Kembali ke Beranda SMAN1-Bangorejo-emblem

Sejarah Konstitusi Indonesia

"Konstitusi adalah jiwa suatu negara. Ia menentukan arah dan tujuan bangsa."
- Mohammad Hatta

Pengertian Konstitusi

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Di Indonesia, konstitusi mengalami perkembangan yang panjang sejak masa pra-kemerdekaan hingga reformasi.

Konstitusi Indonesia: Tidak hanya UUD 1945, tetapi juga meliputi Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersumber dari UUD 1945.

Perjalanan Sejarah Konstitusi Indonesia

1945

UUD 1945 (18 Agustus 1945)

Ditetapkan oleh PPKI sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Ciri khasnya:

  • Sistem pemerintahan presidensial
  • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
  • Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan
  • Menganut sistem kabinet presidensial
1949

Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)

Hasil dari Konferensi Meja Bundar, Indonesia menjadi negara serikat dengan:

  • Sistem pemerintahan parlementer
  • Bentuk negara serikat (federasi)
  • Kepala negara adalah presiden, kepala pemerintahan adalah perdana menteri
  • Berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950
1950

UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara)

Diberlakukan setelah kembali ke bentuk negara kesatuan:

  • Bentuk negara kesatuan
  • Sistem pemerintahan parlementer
  • Presiden sebagai kepala negara yang bersifat simbolis
  • Perdana menteri memegang kekuasaan pemerintahan
1959

Kembali ke UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang menandai:

  • Pembubaran Konstituante
  • Kembali berlakunya UUD 1945
  • Pemberlakuan demokrasi terpimpin
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
1999-2002

Amandemen UUD 1945

Era reformasi membawa perubahan mendasar melalui empat tahap amandemen:

I

Amandemen Pertama (1999)

Pembatasan kekuasaan presiden, memperkuat peran DPR

II

Amandemen Kedua (2000)

Otonomi daerah, HAM, dan perubahan struktur pemerintahan

III

Amandemen Ketiga (2001)

Perubahan sistem pemilihan presiden dan pembentukan MK

IV

Amandemen Keempat (2002)

Pembentukan DPD, pendidikan, dan ekonomi nasional

Perubahan Penting Pasca Amandemen

Amandemen UUD 1945 membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

Catatan Penting: Amandemen UUD 1945 tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar negara Pancasila, karena Pembukaan merupakan staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) yang tidak boleh diubah.

Makna Perubahan Konstitusi bagi Kehidupan Berbangsa

Perjalanan konstitusi Indonesia mencerminkan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara: